A. Pengertian dan Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Di
bidang ibadah mahdhah dan hukum keluarga Islam, aturan Al-Qur’an dan Al-Hadits
lebih rinci dibandingkan dengan fikih-fikih lainnya. Akibatnya dibidang fikih
selain ibadah mahdhah dan hukum keluarga Islam, ruang lingkup ijtihad menjadi
sangat luas dan materi-materi fikih sebagai hasil ijtihad menjadi sangat
banyak.
Al-Qur’an
dan Al-Hadits untuk bidang selain ibadah mahdhah dan hukum keluarga Islam hanya
menentukkan garis-garis besarnya saja yang tercermin dalam dalil-dalil kulli
(bersifat umum), maqashid al-syari’ah (tujuan hukum), semangat ajaran
kaidah-kaidah kulliyah. Hal ini tampaknya erat kaitannya dengan fungsi manusia
yang selan sebagai hamba Allah juga sebagai khalifah fi al-ardh.
Sebagai
hamba Allah, manusia harus diberi tuntutan langsung agar hidupnya tidak
menyimpang dan selalu diingatkan bahwa manusia diciptakan untuk beribadah
kepada-Nya (QS. Adz-Dzaariyaat : 56). Sebagai khalifah fi al-ardh manusia
ditugasi untuk mr=emakmurkan kehidupan ini (QS. Huud : 61)
Kedua
fungsi ini sebagai amanah dari Allah (QS. Al-Ahzab :72) harus ditunaikan dalam
kehidupannya di dunia agar tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat (QS.
Al-Baqarah : 201), yang tjuan akhirnya meraih keridhaan Allah SWT (QS.
Al-Baqarah : 207 dan 265; an-Nsaa’ : 144; al-Lail : 20; dan al-Fajr : 28)
Dalam
kerangka itulah manusia diberi kebebasan berusaha di muka bumi ini.untuk
memakmurkan kehidupan dunia ini, manusia
sebagai khalifah fi al-ardh harus kreatif, inovatif, kerja keras, dan berjuang.
Bukan berjuang untuk hidup, tetapi hidup ini adalah perjuangan untuk
melaksanakan amanat Allah tersebut di atas, yang pada hakikatnya untuk
kemaslahatan umat itu juga.
Banyak
sekali usaha-usaha manusia yang berhubungan dengan barang dan jasa. Dalam
transaksi saja para ulama menyebut tidak kurang dari 25 macam. Sudah barng
tentu sekarang denga perkembangan ilmu dan teknologi, serta tuntutan masyarakat
yang makin meningkat, melahirkan model-model transaksi baru yang membutuhkan
penyelesaiannya dari sisi hukum Islam. Penyelesaian yang di satu sisi tetap
Islami dan di sisi lain mampu menyelesaikan masalah kehidupan yang nyata. Sudah
tentu caranya adalah dengan mwngguanakan kaidah-kaidah.
Kaidah-kaidah
fikih di bidang muamalah mulai dari kaidah asasi dan cabangnya, kaidah umum dan
kaidah khusus yang kemudian dihimpun oleh ulama-ulama Turki zaman kekhalifahan
Turki Utsmani tidak kurang dari 99 kaidah, yang termuat dalam majalah al-ahkam
al-adliyah. Kesembilan puluh sembilan kaidah tadi menjadi acuan dan menjadi
jiwa dari 1851 pasal tentang transaksi yang tercantum dalam majalah al-ahkam
al-adliyah.
B.
Kaidah-Kaidah
Fiqh Tentang Muamalah
Berikut
ini akan disampaikan beberapa kaidah fikih yang khusus di bidang muamalah. Di
antara kaidah khusus di bidang muamalah ini adalah :
1.
لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ
الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Hukum
asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya”
Maksud
kaidah ini bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh,
seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama (mudharabahatau musyarakah),
perwakilan dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti
mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi dan riba.
Ibnu
Taimiyah menggunakan ungkapan lain :
“Hukum
asal dalam muamalah adalah pemaafan, tidak ada yang diharamkan kecuali apa yang
diharamkan Allah SWT”.
2. الأَصْلُ فِي
العَقْدِ رِضَي المُتَعَاقِدَ يْنِ وَنَتَيْجَتُهُ مَا إِلتَزَمَاهُ بِااتَّعَا
قُدِ
“Hukum
asal dalam transaksi adalah keridhaan, kedua belah pihak yang berakad, hasilnya
adalah berlaku sahnya yang diakadkan”
Keridhaan
dalam melakukan transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi
barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya
tidak sah suatu akad apabila suatu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa
atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi padaa waktu akad sudah saling meridhai,
tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya,
maka akad tersebut bisa batal. Contohnya seperti pembeli yang merasa tertipu
karena dirugikan oleh penjual karena barangnya terdapat cacat.
Ungkapan
yang lebih singkat dari Ibnu Taimiyah
“Dasar
dari akad adalah keridhaan kedua belah pihak”
3. لاَ يَجُورُ
لِأَحَدِ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ غَيْرِهِ بِلاَ إِذْ نِهِ
“Tidak
seorang pun boleh melakukan tindakan hukum atas milik orang lain tanpa izin si
pemilik harta”.
Atas dasar kaidah ini,
maka si penjual haruslah pemilik barang yang dijual atau wakil dari pemilik
barang atau yang diberi wasiat atau wakilnya. Tidak ada hak orang lain pada
barang yang dijual.
4.
لبَا طِلُ لاَ يَقْبَلُ الإِجَازَةَ
“Akad
yang batal tidak menjadi sah karena diblehkan”
Akad
yang batal dalam hukum Islam dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi. Oleh
karena itu, akad yang batal tetap tidak sah walaupun diterima oleh salah satu
pihak. Contohnya, Bank Syariah tidak boleh melakukan akad dengan lembaga
keuangan lainnya yang menggunakan sistem bunga, meskipun sistem bunga
dibolehkan oleh pihak lain, karena
sistem bunga telah dinyatakan haram oleh Dewan Syariah Nasional. Akad baru sah
apabila lembaga keuangan lain itu mau menggunakan akad-akad yang diberlakukan
pada perbankan syariah, yaitu akad-akad atau transaksi tanpa menggunakan sitem
bunga.
5. الإِجَازَةُ
اللاَحِقَةِ كَالوِ كَالَةِ السَّابِقَةِ
“Izin
yang datang kemudian sama kedudukannya dengan perwakilan yang telah dilakukan
lebih dahulu”.
Seperti
telah dikemukakan kaidah no. 3 bahwa pada dasarnya seseorang tidak boleh
bertindak hukum terhadap harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Tetapi, berdasarkan kaidah diatas, apabila seseorang bertindak hukum pada harta
milik orang lain, dan kemudian si pemilik harta mengizinkannya, maka tindakan
hukum itu menjadi sah, dan orang tadi dianggap sebagai perwakilan dari si
pemilik harta.
6.
الأَجْرُ وَالضَّمَانُ لاَ
يَجْتَمِعَانِ
“Pemberian
upah dan tanggung jawab untuk mengganti kerugian tidak berjalan bersamaan”
Yang
disebut dengan dhanan atau ganti rugi dalam kaidah tersebut adalah mengganti
dengan barang yang sama. Apabila barang tersebut ada di pasaran atau membayar
seharga barang tersebut apabila barangnya tidak ada di pasaran (Majalah Ahkam
al-Adliyah Pasal 416)
Contoh,
seorang menyewa kendaraan penumpang untuk membawa keluarganya, tetapi si
penyewa menggunakannya untuk membawa barang-barang yang berat yang
mengakibatkan kendaraan tersebut rusak berat. Maka, si penyewa harus mengganti
kerusakan tersebut dan tidak perlu membayar sewaannya. (Majalah Ahkam
al-adliyah Pasal 550)
7.
الجَرَاجُ
بِالضَّمَانِ
“Manfaat
suatu benda merupakan faktor pengganti kerugian”
Arti
asal al-kharaj adalah sesuatu yang dikeluarkan baik manfaat benda maupun
pekerjaan, seperti pohon mengeluarkan buah atau binatang mengeluarkan susu.
Sedangkan al-dhaman adalah ganti rugi.
Contohnya,
seekor binatang dikembalikan oleh pembelinya dengan alasan cacat. Si penjual
tidak boleh meminta bayaran atas penggunaan binatang tadi. Sebab, pengguanaan
binatang tadi sudah menajadi hak pembeli.
8.
لغَرْمُ بِالغَنْمِ
“Risiko
itu menyertai manfaat”
Maksudnya
adalh bahwa seseorang yang memanfaatkan sesuatu harus menanggung risiko. Biaya
notaris adalah tanggung jawab pembeli kecuali ada keridhaan dari penjual untuk
ditanggung bersama. Demikian pula halnya, seseorang yang meminjam barang, maka
dia wajib mengembalikan barang dan risiko ongkos-ongkos pengembaliaannya.
Berbeda dengan ongkos mengangkut dan pemeliharaan barang, dibebankan kepada
pemilik barang.
9.
إِذَا بَطَلَ
الشَّيْئُ بَطَلَ مَافِي ضَمْنِهِ
“Apabila
sesuatu akad batal, maka batal pula yang ada dalam tanggungannya”
Contohnya,
penjual dan pembeli telah melaksanakan akad jual beli. Si pembeli telah
menerima barang dan si penjual telah menerima uang. Kemudian kedua belah pihak
membatalkan jual beli tadi. Maka, hal pembeli terhadap barang menjadi batal dan
hak penjual terhadap harga barang menjadi batal. Artinya, si pembeli harus
mengembalikan barangnya dan si penjual harus mengembalikan harga barangnya.
10. العَقْدُ
عَلَى الأَعْيَانِ كَالعَقْدِ عَلَى مَنَافِعِهَا
“Akad
yang objeknya suatu benda tertentu adalah seperti akad terhadap manfaat benda
tersebut”
Objek
suatu akad bisa berupa barang tertentu, misalnya jual beli, dan bisa pula
berupa manfaat suatu barang seperti sewa menyewa. Bahkan sekarang, objeknya
bisa berupa jasa seperti jasa broker. Maka, pengaruh hukum dari akad yang
objeknya barang atau manfaat dari barang adalah sama, dalam arti rukun dan
syaratnya sama.
11. كُلُّ
مَايَصِحُّ تَأْبِيْدُهُ مِنَ العُقُودِ المُعَاوَضَاتِ فَلاَ يَصِحَّ تَوْقِيْتُه
“Setiap
akad mu’awadhah yang sah diberlakukan selamanya, maka tidak sah diberlakukan
sementara”
Akad
mu’awadhah adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing
memiliki hak dan kewajiban, seperti jual beli. Satu pihak (penjual)
berkewajiban menyerahkan barang dan berhak terhadap harga. barang. Di pihak
lain yaitu pembeli berkewajiban menyerahkan harga barang dan berhak terhadap
barang yang dibelinya. Dalam akad yang semacam ini tidak sah apabila dibatasi
waktunya, sebab akad jual beli tidak dibatasi waktunya. Apabila waktunya
dibatasi, maka bukan jual beli tapi sewa menyewa.
12. الأَمْرُ
بِالتَّصَرُّفِ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بَاطِلٌ
“Setiap
perintah untuk bertindak hukum terhadap hak milik orang lain adalh batal”
Maksud
kaidah ini adalah apabila seseorang memerintahkan untuk bertransaksi terhadap
milik orang lain yang dilakukannya seperti terhadap miliknya sendiri, maka
hukumnya batal. Contohnya, seorang kepala penjaga keamanan memerintahkan kepada
bawahannya untuk menjual barang yang dititipkan kepadanya, maka perintah
tersebut adalah batal. Kaidah ini juga bisa masuk dalam kaidah fiqih siyasah,
apabila dilihat dari sisi kewenangan memerintah dari atasan kepada bawahannya.
13. لاَيَتِمُّ
التَّبرُّعث إِلاَّ بِالقَبْضِ
“Tidak
sempurna akad tabarru’ kecuali dnegan penyerahan barang”
Akad
tabarru’ adalah akad yang dilakukan demi untuk kebajikan semata seperti hibah
atau hadiah. Hibah tersebut belum mengikat sampai penyerahan barangnya
dilaksanakan.
14. الجَوَازُ
الشَّرْعِي يَنَافِي الضَّمَانِ
“Suatu hal
yang dibolehkan oleh syara’ tidak dapat dijadikan objek tuntutan
ganti rugi.”
Maksud
kaidah ini adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syariah baik melakukan atau
meninggalkannya, tidak dapat dijadikan tuntutan ganti rugi. Contohnya, si A
menggali sumur di tempat miliknya sendiri. Kemudian binatang tetangganya jatuh
ke dalam sumur tersebut dan mati. Maka, tetangga tadi tidak bisa menuntut ganti
rugi kepada si A, sebab menggali sumur di tempatnya sendiri dibolehkan oleh syariah.[12]
15.
لاَيُنْزَعُ
شَيْءٌمِنْ يَدٍ أَحَدٍ إِلاَّ بِحَقّ ثَابِتِ
“Sesuatu
benda tidak bisa dicabut dari tangan seseorang kecuali atas dasar ketentuan
hukum yang telah tetap.”
16.
كُلُّ
قَبُولٍ جَائِزٌ أَنْ يَكُوْنَ قَبِلْتُ
“Setiap
kabul/penerimaan boleh dengan ungkapan saya telah diterima.”
Sesungguhnya
berdasarkan kaidah ini, adalah sah dalam setiap akad jual beli, sewa menyewa,
dan lain-lain. Akad untuk menyebut qabiltu (saya telah terima)
dengan tidak mengulangi rincian dari ijab. Rincian ijab itu, seperti saya jual
barang ini dengan harga sekian dibayar tunai, cukup dijawab dengan “saya
terima”.
17.
كُلُّ شَرْطٍ
كَانَ مِنْ مَصْلَحَةِ العَقْدِ أَوْ مِنْ مُقْتَضَاهُ فَهُوَ جَائِزٌ
“Setiap
syarat untuk kemaslahatan akad atau diperlukan oleh akad tersebut, maka syarat
tersebut dibolehkan.”
Contonya
seperti dalan gadai emas kemudian ada syarat bahwa apabila barang gadai tidak
ditebus dalam waktu sekian bulan, maka penerima gadai berhak untuk menjualnya.
Atau syarat kebolehan memilih, syarat tercatat di notaris.
18.
كُلُّ
مَاصَحَّ الرَّهْنُ بِهِ صَحَّ ضَمَا نُهُ
“Setiap yang
sah digadaikan, sah pula dijadikan jaminan.”
19.
مَاجَازَ
بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ
“Apa yang
boleh dijual boleh pula digadaikan.”
Sudah
barang tentu ada kekecualiannya, seperti manfaat barang boleh disewakan tapi
tidak boleh digadaikan karena tidak bisa di serah terimakan.
20.
كُلُّ قَرْضٍ
جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap
pinjaman dengan menarik manfaat (oleh Kreditor) adlah sama dengan riba.”
Bukunya ini apa ya ?
BalasHapusKaidah kaidah fiqh pengarang Prof. H. A. Djazul
HapusHal berapa sampai berapa ya
Hapus128-138
Hapussangat bermanfaat informasinya...
BalasHapushttps://bahasandroid.com/gambar-kata-bulan-ramadhan-gokil/
sangat bermanfaat, terimakasih.
BalasHapusterimakasih informasinya. semoga ilmu yang dibagikan ini bermanfaat untuk semua...
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasihh
BalasHapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusAlhamdulillah, semoga admin selalu berkah, manfaat, namabah terus Ilmunya...
BalasHapusKaidah umum nya mana
BalasHapus