Tahammulu’l-Hadits
(Penerimaan Riwayat (AL-HADITS)
1. Periwayatan
anak-anak, orang kafir dan orang fasiq
Para
Muhadditsin memperselisihkan tentang sah atau tidaknya anak yang belum dewasa,
orang yang masih dalam kekafiran, dan rawy yang masih dlaam keadaan fasiq, di
saat ia menerima hadits dari Nabi s.a.w untuk meriwayatkan Hadits.
Jumhurul-muhadditsin
berpendapat, bahwa seseorang yang menerima Hadits sewaktu masih kanak-kanak
atau masih dalam keadaan kafir atau dalam keadaan fasiq dapat diterima
periwayatanny, bila disampaikannya setelah masing-masing dewasa, memeluk agama
Islam dan bertaubat.
Adapun
alasan jumhur tentang anak yang belum dewasa, dapat dibenarkan menerima
riwayat, ialah ijma’, yakni seluruh ummat Islam tidak ada yang membantah dsn
tidsk ada yang membeda-bedakan riwayat-riwayat para sahabat yang diterima
sebelum dan sesudah dewasa. Banyak para sahabat yang menerima hadits sewaktu
beliau masih belum dewasa, seperti Al-Hasan, Al-Husein, Ibnu ‘Abbas, Nu’man bin
Basyir dan lain sebagainya.