PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah ditangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan
rakyat.
BAB II. MADJELIS
PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Pasal 2
- Madjelis Permusjawaratan rakyat
terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Madjelis Permusjawaratan rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
- Segala putusan Madjelis
Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis
Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewadjibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.- Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
- Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
- Presiden ialah orang Indonesia
asli.
- Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 7
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
Pasal 8
Jika
Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
- Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." - Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat
mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara.
Pasal 11
Presiden
dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan
konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
- Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
- Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Perubahan Pasal 14
- Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
- Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
Pasal 16
Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan undang-undang
- Dewan ini berkewadjiban memberi
dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh
Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
- Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Perubahan Pasal 18
- Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
- Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur,
Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18A
- Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
- Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
- Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
- Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
- Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
- Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
- Dewan
Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
- Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
- Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Djika tidak mendapat
persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan
belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan
Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah,
maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan
Negara berdasarkan undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.
- Hal keuangan negara
selandjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat
untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Perubahan Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
- Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
- Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
- Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan uman manusia.
- Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
- Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
- Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak
kembali.
- Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
- Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
- Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
- Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
- Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
- Identitas
budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
- Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab
negara, terutama pemerintah.
- Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan
yang Maha Esa.
- Negara mendyamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
- Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai
kekuatan pendukung.
- Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
- Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengadyaran.
- Pemerintah mengusahakan dan
menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah
memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
- Bumi dan air dn kekajaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta
lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis
Permusjawaratan rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan
persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang
hadlir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Pasal I
Panitja
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam enam bulan sesudah
achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan
menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
- Dalam enam bulan sesudah
Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk
menetapkan Undang-Undang Dasar.
Sumber :
http://tka-online.naker.go.id/pdf/uud1945amandemen.pdf
Slots, Live Casino, Table Games and more - Jtm Hub
BalasHapusSlot machines have been 충청남도 출장마사지 around for a long time and 강릉 출장샵 some of them 강원도 출장마사지 have 이천 출장마사지 been 삼척 출장마사지 Live casinos provide a convenient place to play their favorite games.